Rakyatmerdeka .co – Jakarta – Kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso memasuki babak baru. Dijadwalkan, Jessica bakal menjalani sidang perdananya hari ini.
Sidang bakal di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016) sekitaran pukul 14. 00 WIB. Agenda sidang yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kasie Pidum Kejari Jakpus Agus Setyadi pada Sabtu (11/6) lantas menyebutkan, PN Jakpus telah menunjuk 3 hakim sebagai majelis hakim yakni Kisworo sebagai ketua dengan anggota Partahi serta Binsar Panjaitan.
Disamping itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, menyampaikan, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan merencanakan dengan ancaman pidana hukuman mati.
Jessica dituding melakukan pembunuhan berencana pada Mirna lewat cara menuangkan racun sianida kedalam kopi yang diminum Mirna. Momen itu berlangsung di Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
Polisi segera mengusut masalah itu serta lakukan kontrol saksi dan lakukan uji laboratorium dari 7-28 Januari 2016. Selanjutnya pada 29 Januari 2016, Polda Metro Jaya resmi menginformasikan Jessica sebagai tersangka serta meneruskan dengan penangkapan dan penahanan pada Jessica esok harinya.(rm)